Video iPad 

Video iPad (kasus iPad Indonesia) yang terjadi terhadap Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu, kasus yang sama dengan Charlie iPad didakwa dengan Undang Undangan Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi setelah kedua mantan mahasiswa ITB ini ditangkap oleh polisi  POLDA Metro Jaya Direktorat Reskrimsus pimpinan Yan Fitri satuan Indag. Polisi  Eben Patar Opsunggu, Dimas Ferry Anuraga bersama rekan mereka yang lain diterjunkan untuk menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Delapan unit iPad disita sebagai barang bukti.

Penjual iPad perorangan di Kaskus ini  setelah ditangkap polisi diperlakukan wajib lapor kemudian ditahan jaksa selama 65 hari setelah berkas dianggap lengkap (P21) saat penyerahan terdakwa (tahap 2). Keduanya didakwa, dianggap menjual iPad tanpa buku panduan pengguna berbahasa Indonesia serta dituduh menjual iPad di Indonesia yang belum tersertifikasi. Pada proses persidang perkara iPad kemudian terbukti, iPad tidak diharuskan untuk memiliki itu, sesuai dengan Peraturan Mentri Perdagangan dan yang berhak melakukan sertifikasi iPad adalah pabrikan, importir dan perakit, bukan perorangan. Selain itu iPad yang dijual di Indonesia telah sersetifikasi sejak tahun 2010.

Setelah melalui proses persidangan yang sangat panjang sebanyak 19 kali, menjelang satu tahun setelah dicokok polisi. Didukung oleh Ikatan Alumni ITB dan dibela oleh tiga kantor hukum yakni Virza Roy Hizzal, Alexander Lay dan Didit Widjajanto Wijaya, akhirnya pada tanggal 25 Oktober 2011, keduanya di vonis bebas, bebas murni oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Video iPad diatas adalah sidang kasus charlieiPad, berita di liputan6 pagi. Video kedua, berita di TV One saat hakim ketua Sapawi SH menuntut bebas murni Dian dan Randy di PN Pusat..


AFS Partnership