Summary Perkara iPad

Terdakwa        : Charlie M. Sianipar
No. Perkara    : 883/Pid.B/2011/PN.JKT.SEL

A.    LATAR BELAKANG
Pada tanggal 2 November 2010, toko Bpk Charlie M. Sianipar (“CMS”) di Mal Ambasador didatangi 2 (dua) orang wanita yang awalnya mengaku sebagai calon pembeli yang hendak membeli iPad, mereka kemudian menanyakan buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia, serta sertifikasi dari perangkat iPad tersebut. Namun ternyata, 2 orang tersebut adalah adalah polisi yang menyamar. Setelah itu anggota kepolisian lainnya pun datang untuk merazia seluruh iPad yang berada pada toko CMS. Perlu digarisbawahi bahwa:
1.    Belum terjadi transaksi atau jual beli apapun dengan polisi tersebut;
2.    Polisi hanya memeriksa perangkat iPad, perangkat lainnya tidak disentuh;
3.    Perangkat iPad yang disita tidak dibuka dari bungkusan bahkan tidak dinyalakan;
4.    Hanya toko CMS yang dirazia dan diperkarakan, sementara Mall Ambasador dan ITC Kuningan dipenuhi oleh pedagang lainnya, yang memperdagangkan perangkat yang sama.

B.    DAKWAAN
1.    Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen (“Dakwaan Pertama”), yang berbunyi: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku”

Dakwaan ini diajukan karena menurut Jaksa Penuntut Umum, iPad tersebut tidak memiliki buku panduan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.    Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Telekomunikasi (“Dakwaan Kedua”), yang berbunyi: “Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”

Dakwaan ini diajukan karena menurut Jaksa Penuntut Umum, iPad tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu terkait sertifikasi.

C.    BANTAHAN
1.    Dakwaan Pertama
a.    Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta didukung oleh pernyataan saksi ahli antara lain: Bpk. Yusuf Shofie dan Bpk. Aman Sinaga, ditegaskan peraturan turunan dari Dakwaan Pertama tersebut adalah Peraturan Menteri perdagangan No.19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika (“Permendag No.19/2009”).
b.    Berdasarkan Lampiran 1 Permendag No.19/2009 tersebut, ditegaskan iPad tidak termasuk dalam 45 (empat puluh lima) produk yang diwajibkan untuk melampirkan petunjuk penggunaannya berbahasa Indonesia.
c.    Hal ini ditegaskan kembali oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Strandarisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui keterangan-keterangannya dalam press release dan surat korespondensi.
d.    Kualifikasi subjek yang dibebankan tanggung jawab untuk menyediakan petunjuk penggunaan atas suatu perangkat adalah pabrikan atau importir. Dengan demikian, jika seandainya iPad juga termasuk produk yang wajib dilengkapi petunjuk penggunaan, maka hal tersebut bukan kewajiban dari CMS selaku pedagang perorangan, melainkan pabrikan atau importir.
e.    Selain itu, Apple Inc., selaku pabrikan perangkat iPad juga telah menyediakan petunjuk penggunaan berbentuk digital di dalam perangkat tersebut, atau diunduh (download) dari website resmi Apple Inc.
f.    Perangkat iPad dapat dioperasikan dalam bahasa Indonesia.
g.   Petunjuk penggunaan berbentuk digital akan sangat mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup, karena mengurangi penggunaan kertas. Bahwa petunjuk penggunaan iPad jika dicetak akan menjadi terdiri dari 209 lembar kertas, tentunya akan menghabiskan kertas dalam jumlah yang sangat banyak jika hal tersebut disediakan di masing-masing perangkat iPad di seluruh dunia.
h.    Bahwa belum terjadi transaksi apapun, dengan demikian unsur “memperdagangkan” sebagaimana yang diatur di dalam Dakwaan Pertama tersebut tidak terpenuhi.
i.    Selain itu, kartu garansi juga kerap dipermasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum meskipun berada di luar dakwaan yang diajukan. Untuk hal tersebut, sesungguhnya kartu garansi iPad berbentuk digital yaitu hanya serial number yang diinput di dalam website resmi Apple Inc. Dan atas garansi tersebut, berlaku worldwide/internasional.

2.    Dakwaan Kedua
a.    Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta didukung oleh pernyataan saksi ahli antara lain: Bpk. Gatos S. Dewa Broto dan Bpk. Subagyo, ditegaskan peraturan turunan dari Dakwaan Kedua tersebut adalah Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat Dan Perangkat Telekomunikasi (“Permenkominfo No.29/2008”).
b.    Di dalam Permenkominfo No.29/2008 tersebut ditegaskan bahwa kualifikasi subjek yang dimaksud di dalam Dakwaan Kedua terbatas pada pihak-pihak antara lain: Pabrikan, Importir, Distributor yang ditunjuk resmi oleh pabrikan, Institusi dan Perakit. Berdasarkan hal tersebut, pedagang perorangan seperti CMS tidak termasuk kwalifikasi subjek yang diatur di dalam Dakwaan Kedua tersebut.
c.    Bahwa perangkat iPad sudah memenuhi persyaratan teknis dari Dirjen Postel, Kementerian Komunikasi Dan Informatika, sebagaimana telah disertifikasi sejak bulan Agustus 2010. Dengan demikian perangkat iPad sebenarnya sudah dapat beredar di Indonesia.
d.    Bahwa di dalam perangkat iPad tersebut telah tercantum label dengan nomor sertifikasi yang diterbitkan Dirjen Postel dalm bentuk digital.
e.    Bahwa belum terjadi transaksi apapun, dengan demikian unsur “memperdagangkan” sebagaimana yang diatur di dalam Dakwaan Kedua tersebut tidak terpenuhi.

D.    KESIMPULAN
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti berupa keterangan saksi dan saksi ahli, maka terlihat jelas bahwa dakwaan terhadap CMS tersebut sangatlah lemah dan terkesan dipaksakan, karena adanya hal-hal penting sebagai berikut:
a.    CMS selaku pedagang berskala kecil tidak dapat dijerat pidana untuk menyediakan petunjuk penggunaan produk iPad dalam bahasa Indonesia.
Hal ini dikarenakan Apple Inc., selaku pabrikan resmi yang mengeluarkan iPad, telah menyediakan petunjuk penggunaan iPad berbahasa Indonesia dalam bentuk digital yang dapat diunduh (download) dari website resmi Apple Inc. Ditambah lagi, produk iPad tidak termasuk dalam 45 (empat puluh lima) produk yang diwajibkan untuk melampirkan petunjuk penggunaannya berbahasa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri perdagangan No.19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendafataran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.

b.    CMS sama sekali tidak berkewajiban untuk memenuhi persyaratan teknis dan izin dengan melakukan sertifikasi ke Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Hal ini dikarenakan CMS tidaklah dapat dikualifikasikan ke dalam kategori pemohon sertifikasi, dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/ 09/2008 tentang Sertifikasi Alat Dan Perangkat Telekomunikasi, disebutkan bahwa pihak-pihak yang berkewajiban untuk melakukan sertifikasi adalah (i) Pabrikan atau perwakilannya (representative), (ii) Distributor (badan usaha yang sah yang ditunjuk oleh pabrikan), (iii) Importir, (iv) Badan usaha perakit alat dan perangkat telekomunikasi; dan (v) Institusi yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri.

c.   iPad telah memiliki:
i.    Petunjuk Penggunaan berbentuk digital;
ii.   Bahasa Indonesia;
iii.  Telah memiliki label sertifikasi berbentuk digital; dan
iv.  Telah memiliki garansi resmi bersifat internasional.

Ditambah lagi, belum lama ini terdengar pemberitaan-pemberitaan di media massa atas bebasnya Saudara Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu terkait perkara iPad yang sama persis dengan perkara CMS. Dengan demikian telah jelas  bahwa CMS hanyalah korban kriminalisasi dari aparat penegak hukum. Oleh karenanya kami sangat mengharapkan bantuan dari seluruh lapisan masyarakat, agar dapat menjadi mata pengawas sehingga hukum dapat dengan benar-benar diterapkan bagi setiap orang, termasuk bagi Charlie M. Sianipar.
 

Peduli Charlie iPad