PLEDOI

Pledoi Charlie M. Sianipar atas perkara iPad di Indonesia di PN Jakarta Selatan
No. Reg. Perkara: PDM-818/JKT.SEL/05/2011

Terimakasih saya ucapkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, memberi kesempatan kepada saya pada sidang hari ini untuk menyampaikan Pledoi atas perkara iPad di Indonesia yang saya hadapi, dengan tetap yakin apa yang saya lakukan tidaklah menyalahi aturan hukum yang ada di negeri tercinta ini dan memohon untuk tidak menjadikan saya sebagai seorang terpidana.


Terimakasih banyak saya haturkan kepada kuasa hukum saya dari AFS Partnership, Andi F. Simangunsong, Andar Panggabean,  Bobby Manurung,  Bryan Bernadi dan Kristanto Gurning yang berkenan melakukan pembelaan Pro Bono secara sungguh sungguh dan gigih.

Terimakasih banyak kepada semua media, masyarakat pengguna internet Indonesia yang berperan menyebarkan berita ini, menautkannya di Facebook dan Twitter. Portal berita terbesar di Indonesia dengan pembaca puluhan juta orang perhari detik.com pada (Kamis, 29/12/2011), bahkan menulis berita dengan judul “5 Kasus yang Mengoyak Rasa Keadilan di 2011” salah satunya adalah perkara iPad. Terjadi di PN Jakarta Pusat atas nama Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara serta kasus iPad yang saya hadapi di PN Jakarta Selatan.

Perkara iPad di PN Pusat yang telah divonis bebas  pada 25 Oktober 2011, memberi keyakinan pada saya bahwa hukum dinegeri ini berpihak pada kebenaran dan keadilan. Pada sidang vonis tersebut, yang saya hadiri dan ikuti  perkembangannya,  majelis hakim meminta pemulihan nama baik mereka dan mengembalikan barang bukti yang disita polisi.

Terimakasih kepada saudara Jaksa Penuntut Umum yang tidak melakukan penahanan, namun saya sayangkan perkara ini tetap dilanjutkan bahkan memberi tuntutan yang sangat tinggi. Terimakasih kepada semua teman dan sahabat, komunitas fotografer Indonesia yang memberikan dukungan, menguatkan saya bahkan memberi donasi untuk membantu, meringankan beban  yang harus saya pikul, mendukung saya agar tetap tegar dengan harapan saya bebas dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Doa saya kepada Allah Bapa dan Yesus Kristus, doa keluarga dan harapan teman teman, semoga yang mulia Majelis Hakim mengabulkan permohonan ini.

Saya telah bekerja dan menggeluti dunia teknologi informasi (TI) sejak 1990 ketika produk komputer baru masuk ke Indonesia, sehingga saya sangat memahami perjalanan serta antusiasme masyarakat atas komputer dan sejenisnya. Pada tahun 2000 setelah kerusuhan Mei dan krismon berangsur membaik, saya memulai berusaha sendiri, menyewa kios kecil di pusat perdagangan komputer di Mal Ambasador, layanan jasa atau servis menjadi andalan saya.

Setiap produk baru selalu menjadi perhatian saya untuk mendalaminya,  menjualnya, hingga menawarkan jasa (services). Saat iPad muncul di Jakarta, iklannya bertebaran di internet, saya melihat itu menjadi peluang untuk memberi tambahan penghasilan guna menafkahi tiga putra putri saya yang masih kecil kecil, saat ini mereka sedang di sekolah dan istri yang selalu setia menemani saya.

Namun apa yang saya harapkan menjadi mimpi buruk ketika kios kecil itu didatangi polisi yang menyamar menjadi konsumen pada 02 November 2010, tanpa ada transaksi sehingga mereka bukanlah konsumen saya. Namun kemudian polisi  mempidanakan saya, didakwa melanggar UU Perlindungan Konsumen. Hingga sidang iPad ke-19 ini digelar, jaksa juga tidak mampu menghadirkan konsumen yang pernah membeli iPad kepada saya. Bahkan nama nama konsumen yang disebut oleh JPU dalam tuntutannya, tidak pernah saya rugikan. Konsumen tersebut bukan juga sebagai pelapor.

Selain itu saya juga didakwa melanggar UU Telekomunikasi tentang sertifikasi dan label yang kemudian saya ketahui itu bukanlah kewajiban saya. Kemudian jaksa mengatakan saya tidak memiliki ijin edar. Hal ini sama sekali tidak ada dalam dakwaan, saya bukanlah pedagang obat yang harus melengkapi itu.

Yang Mulia, Majelis hakim, pada sidang pembacaan Pledoi ini ijinkan saya membantah tuntutan JPU dengan bahasa seorang awan akan hukum, namun paham betul tentang iPad. Menurut saya JPU banyak mengabaikan kesaksian dan fakta dipersidangan.  Pledoi secara rinci disampaikan kuasa hukum saya.


Dalam proses persidang ini telah dibuktikan bahwa iPad tidak diharuskan oleh Peraturan Menteri untuk memiliki petunjuk pengguna dalam bahasa Indonesia, selain itu iPad telah dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dalam berbagai bahasa termasuk bahasa Indonesia, dan ini telah dibuktikan saksi ahli Dirgayuza yang pernah bekerja untuk Apple di Indonesia dan Apple Australia. Petunjuk berupa format digital, tinggal pencet ada pada iPad itu sendiri dan dapat diunduh (download) kemudian dicetak bila diinginkan.  Screen shot berikut menunjukkan panduan pengguna iPad tersebut telah ada.


Manual Book iPad

Gambar diatas adalah Screen Shot iPad 1, dan telah dibuktikan di sidang iPad, pada saat itu sidang harus diskors utk pengisian batre iPad yang setahun tidak dinyalakan.

Peduli Charlie

Kemudian saudara JPU dalam tuntutannya dihalaman 11 dan 13 menyatakan  saya wajib minta ijin kepada PT. Persada Centa Digital pemegang sertifikat iPad dengan nomor sertifikat dibawah. Sertifikat  terbit tanggal 06 Juli 2011 berlaku hingga 06 Juli 2014. 

19954/SDPPI/2011 (iPad 2/WiFi 32GB, Model No: A1395)
19953/SDPPI/2011 (iPad 2/WiFi, 64GB, Model No: A1396)
19955/SDPPI/2011 (iPad 2, 3G/3G, 16GB, Model No: A1396)


No sertifikat yang dimiliki perusahaan tersebut adalah iPad 2 yang dirilis oleh Apple Inc. pada 02 Maret 2011. Data tentang model iPad 2 diatas telah saya cek di www.everymac.com.

Sementara iPad yang saya jual adalah iPad 1 dirilis oleh Apple Inc. pada 27 Januari 2010 sesuai dengan barang bukti dan tanggal kejadian, polisi mendatangi kios saya di Ambasador adalah tanggal 02 November 2010. Pemegang sertifikat adalah Apple South Asia Pte. selaku distributor Apple dan berhak mendistribusikannya di Indonesia dengan lebel POSTEL tahun 2010 sesuai dengan barang bukti yang diperiksa pada sidang Rabu (23/11/2011).
 
Selain hal diatas Jaksa menyatakan “Bahwa dengan adanya sertifikat tersebut pelaku usaha wajib minja ijin kepada pemegang hak tersebut yaitu PT. Persada Centra Digital bila mau/ingin menjual produk iPad merek Apple. Selama proses persidangan dan pemeriksaan saksi saksi hal ini tidak pernah diungkapkan, baik dalam dakwaan. Jaksa tidak merujuk aturan mana yang mengharuskan saya wajib minta ijin kepada perusahaan yang berkedudukan di Surabaya ini. Kewajiban apa yang saya langgar terhadap mereka sehingga saya harus dituntut 6 bulan penjara serta mengatakan saya tidak memiliki ijin edar, aturan apa yang saya langgar tentang ijin edar, perusahaan tersebut bukan juga sebagai pelapor. Perwakilan perusahaan ini tidak pernah dipanggil oleh polisi dan jaksa untuk diperiksa sebagai saksi. Apakah JPU tau perusahaan ini berkedudukan dimana, perusahaan ini berdiri tahun berapa? Bahkan nama mereka tidak ada disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dilakakan polisi serta dalam dakwaan JPU.

Sebagai pedagang, saya sedih, Jaksa melibatkan nama perusahaan tersebut dalam tuntutannya, mereka tidak punya urusan dengan perkara iPad ini, tapi nama mereka harus disebut sebut dan diberitakan oleh media massa dan media online secara luas.

Barang bukti yang hanya dua unit dibawa oleh Jaksa dari 14 unit yang disita oleh polisi,  dinyatakan oleh Aman Sinaga dari Kementerian Perdagangan adalah pesawat telepon,  dan kalkulator, bahkan Ir Subagyo  dari Kemenkominfo mengatakan iPad itu bisa TV karena didalamnya ada tunner. Pernyataan yang menyesatkan dan mengada ada dari  ahli yang tidak dapat membuktikannya, bahkan tidak mempu menyalakan iPad pada sidang Senin (17/10/2011) yang lalu.  Spesifikasi iPad ini bisa dilihat di www.apple.com sama sekali tidak disebutkan tentang itu, tujuan mereka apa, hingga kesaksiannya harus didengar?

Ahli yang layak didengar pendapatnya, pernah bekerja pada Apple dan pengguna iPad serta mampu menunjukkan kepada sidang bahwa iPad bukanlah pesawat telepon atau kalkulator konventional dan telah dilengkapi buku panduan berbahasa Indonesia serta telah memiliki label POSTEL adalah Dirgayuza  Setiawan.

Drs. Gatot S. Dewabrata dari Kemenkominfo dalam persidangan juga mengungkapkan yang wajib melakukan sertifikasi adalah pabrikan, distributor, importir, perakit, institusi tertentu, bukan saya sebagai perorangan. Setelah memiliki ijin teknis ditandai dengan adanya label POSTEL, dalam jaringan distribusi yang ada mereka bisa saja menjual dagangan mereka, memasang iklan, hingga ada pembeli atau pedagang melihatnya kemudian menjualnya kembali.

DR. Yusuf Sofie SH, MH dari Kementerian perdagangan dan siaran Pers Badan Perlindungan Konsumen Nasional juga tidak menyebutkan iPad, dari 45 jenis produk yang diatur  oleh peraturan menteri wajib memiliki buku panduan berbahasa Indonesia.

Saya telah dagang sejak 1990, dagang laptop, notebook  atau printer. Tidak pernah ada aturan pedagang perorangan harus minta ijin untuk menjual sesuatu. Saya bisa menjual produk komputer, beli dari toko sebelah jual ke pelanggan, atau beli dari distributor jual kepada pelanggan, beli dari iklan jual lagi kepada pembeli. Itulah dagang yang saya pahami, hingga detik ini berlaku dimana mana. Saya tidak menjual barang barang khusus yang mesti ada ijinnya untuk dijual kembali.

Majelis hakim yang mulia, hukum dimata saya adalah harus konsisten tidak boleh mengada ada, banyak pedagang elektronik di Indonesia, banyak pedagang iPad tetapi kenapa hanya iPad yang dipersoalkan, dan kenapa harus Dian dan Randy dan Charlie Sianipar yang harus diajukan ke pengadilan.  iPad yang dijual dan iPad yang saya gunakan adalah sama, produk yang diproduksi oleh Apple, digunakan oleh banyak pihak, dari masyarakat biasa, anggota DPR hingga presiden.

Surat resmi affidafit  DR. Chaerul Huda SH, MH, ahli UU Hukum Pidana menyebutkan: "Dakwaan terhadap terdakwa Charlie Mangapul Sianipar harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak dapat diterima, atau penuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima, sepanjang perkara yang dituduhkan kepadanya didasarkan pada proses hukum yang tidak memiliki dasar dalam undang undang atau tindakan penyidik yang melampai batas kewenangan atau sewenang wenang."

Majelis Hakim yang mulia dan bijaksana, dengan rendah hati dengan pemahaman saya yang sederhana atas hukum yang adil, saya memohon agar saya dibebaskan dari tuntutan jaksa. Ijinkan saya menafkahi keluarga saya agar tetap menjadi pedagang, bukan seorang terpidana. Menyediakan lapangan kerja bagi tiga karyawan saya untuk menafkahi keluarganya juga. Bila pegawai negeri mengabdi kepada Negara, saya selaku pedagang adalah mengabdi kepada konsumen yang tentu taat pada hukum, tak satupun dari mereka yang saya rugikan, bahkan pekerjaan saya membawa manfaat kepada pelanggan, saya berperan mengedukasi pembeli, menghantarkannya kepada produk terbaru atas produk teknologi informasi di Indonesia.
 
Demikian Pledoi ini saya sampaikan. Demi keadilan, Tuhan yang maha pengasih memberkati Majelis Hakim Yang Mulia.

Jakarta, 25 Januari 2012
Charlie M. Sianipar


Label POSTEL