Kasus iPad Indonesia

Salah satu dari 10 kasus yang menghebohkan, mengguncang hukum Indonesia dalam dua tahun belakangan ini (2010-2011) selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah kasus iPad Indonesia. Polisi menangkap pedagang kecil, perorangan dan pedagang online serta menyita dagangannya, dengan cara berpura pura menjadi konsumen, mendakwanya dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen RI No 8 tahun 1999 serta UU Telekomunikasi RI No. 36 tahun 1999 tanpa pernah terjadi transaksi jual beli layaknya antara pedagang dengan konsumen. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Senin (4/7/2011) di markas Polda Metro Jaya mengatakan ada 11 kasus iPad di Jakarta yang ditangani oleh Direktorat Reskrimsus Kasat I Indag AKBP Sandi Nugroho, SIk, SH, MH. Empat dari sebelas kasus iPad yang hanya terdapat  di Jakarta ini terjadi terhadap Wiwi Siswanto, Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu, Charlie Sianipar serta Calvin Winoto. Anak anak bangsa ini didakwa menjual iPad tanpa dilengkapi buku panduan berbahasa Indonesia. Pada kenyataanya, Apple iPad yang dijual diseluruh dunia telah dilengkapi dengan menu dan petunjuk pengguna iPad dalam bahasa Indonesia, Selain itu buku digital gadget tersebut dapat diunduh dan dicetak setebal 209 halaman. Apple Inc. sejak dulu berpihak pada konsep go green, peperless menghindari pohon agar tidak menjadi bubur kertas termasuk garansi internasional dapat diregistrasi pada apple.com secara online, tidak menerbitkan kartu dalam cetakan seperti yang selalu ditanyakan jaksa Samadi Budi Syam dalam persidangan iPad di Jakarta Selatan terhadap Charlie iPad. Kemudian iPad tidak diwajibkan memiliki buku panduan berbahasa Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri perdagangan No.19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika. Pedagang kecil yang ditangkap polisi ini juga tidak diwajibkan melakukan sertifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor:29/PER/M.KOMINFO/ 09/2008 tentang Sertifikasi Alat Dan Perangkat Telekomunikasi. Disebutkan bahwa pihak-pihak yang berkewajiban untuk melakukan sertifikasi adalah (i) Pabrikan atau perwakilannya (representative), (ii) Distributor (badan usaha yang sah yang ditunjuk oleh pabrikan), (iii) Importir, (iv) Badan usaha perakit alat dan perangkat telekomunikasi; dan (v) Institusi yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri.

Soegiharto Santoso, Rudy Rusdiah, Charlie iPad, Trijaya FM on air  dalam kasus iPad Indonesia.

Pengadilan kasus iPad sesat yang terjadi hanya di Indonesia, menurut Faisal Basri dapat terjadi kepada siapa saja. Ditempat terpisah Andi F. Simangunsong kuasa hukum Charlie M. Sianipar setelah pemeriksaa saksi polisi yang diajukan jaksa memaparkan keganjilan kasus iPad. Atang Setiawan, S. Sos, MSI malah mengatakan tidak mengerti tentang digital file yang ada pada sabak (iPad) rancangan Steve Jobs ini. Ahli IT pemilik blog dari Cyber Crime tersebut bersaksi pada sidang iPad bersama rekannya Yeni Yuningsih. Demikian juga dua saksi lain yang diajukan oleh polisi saat BAP dibuat di POLDA, Aman Sinaga SH dari Kementerian Perdagangan dan Ir. Subagyo dari Kemenkominfo, kedua ahli ini ternyata gaptek (gagap teknology), setali dua uang dengan JPU Samadi Budi Syam yang tidak dapat menggunakan iPad.

Dagelan kasus iPad ini belum berakhir walaupun kasus iPad Indonesia yang dialami Dian dan Randy telah di vonis bebas oleh majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan (25/11/2011), masih ada sidang yang sedang berjalan di PN Jakarta Pusat, jalan Ampera Raya terhadap Charlie serta sisa dari 11 kasus iPad lainnya yang tidak terpantau oleh media, menjadi dagelan dan sorotan publik. Beritanya ditautkan di forum on line, masyarakan menghujat polisi, jaksa, saksi yang mengaku ahli dicaci maki di internet. Teman dan sahabat Charlie Sianipar menerbitkan Siaran Pers IKA FISIP USU, masyarakat pencinta seni fotografi Indonesia membuat petisi online melengkapi dukungan atas kasus iPad di Facebook.

Semoga perkara iPad yang berikut, majelis hakim di negeri ini memiliki cara berfikir dan pandangan yang sama dengan putusan pengadilan di Jakarta Pusat, atas nama kebenaran dan keadilan menuntut bebas perkara kasus iPad Indonesia yang persidangannya menjadi perhatian masyarakat, menjadi bagian dari beberapa kasus yang menghebohkan dalam dua tahun terakhir.

Perduli Charlie
Petunjuk Pengguna iPad