DUPLIK Duplik Charlie
Sianipar pada sidang iPad Indonesia ke-21 di PN Jakarta Selatan pada
15/02/12 guna menjawab dan membantah replik yang diajukan oleh jaksa
penuntut umum pada 08/12/12 yang lalu setelah Charlie membacakan pledoi atau pembelaanya pada sidang sebelumnya. Jakarta, 15 Februari 2012
No. : 039/AFS-CMS/II/2012 Lampiran : - Perihal : Duplik atas nama Terdakwa Charlie Mangapul Sianipar Dalam Perkara Pidana dengan No.883/Pid.B/2011/PN.JKT.SELKepada Yth, Majelis Hakim Perkara Pidana No.883/Pid.B/2011/PN.JKT.SEL Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl.Ampera Raya No.133, Ragunan, Jakarta Selatan.
Dengan hormat, Kami, yang
bertandatangan di bawah ini, Andi F. Simangunsong S.H., Andar R. Hasiholan
Panggabean, S.H., dan Bobby C. Manurung, S.H., Advokat pada
kantor AFS
Partnership yang beralamat di Gedung Menara Thamrin Lantai 14 # 1408, Jl. MH. Thamrin, Kav.
3, Jakarta 10250, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CHARLIE MANGAPUL SIANIPAR, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus No. 129/AFS-CMS/VIII/2011, dengan ini menyampaikan DUPLIK ATAS NAMA TERDAKWA CHARLIE MANGAPUL SIANIPAR
I. PENDAHULUAN Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum Yang kami hormati, Sidang yang kami muliakan, sebelum kami menyampaikan duplik kami, maka perlu kami sampaikan betapa sedih dan terpukulnya kami melihat isi Replik dari Jaksa Penuntut Umum (“JPU”). Kembali JPU memutarbalikkan fakta yang sebenar-benarnya, dan menyingkirkan kebenaran yang terungkap di persidangan. Bukankah tugas JPU juga untuk mendukung terwujudnya penegakan hukum, termasuk kepada pihak-pihak yang ternyata tidak bersalah. Atau apakah JPU sudah gelap mata, dan hanya ingin menghukum orang tanpa peduli akan kebenaran yang sebenarnya? Majelis Hakim yang kami hormati, Melalui kesempatan ini kembali kami memohon kepada Majelis Hakim agar dalam melihat dan menanggapi perkara ini tidak terkecoh dengan cara-cara JPU yang merekayasa “fiksi” menjadi “fakta”, sebagaimana yang telah kami sampaikan di Pledoi dan Duplik ini. Kami percaya Majelis Hakim mampu dapat bertindak dengan arif dan bijaksana dalam memutuskan perkara ini.
II. ANALISA FAKTA DAN TANGGAPAN ATAS REPLIK DARI JPU
A. DALAM HAL APAPUN, SAKSI ATANG SETIAWAN DAN SAKSI YENI YUNINGSIH SELAKU PENYIDIK JELAS-JELAS TELAH MELAMPAUI WEWENANGNYA DAN MELANGGAR KETENTUAN UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI (“UU TELEKOMUNIKASI”)
1. Kami
tidak sependapat dan menolak secara tegas pernyataan JPU di dalam halaman 2-3
Repliknya yang pada intinya menyatakan bahwa Keterangan Ahli Tertulis (Affidavit)
Dr. Chairul Huda, SH. MH. (vide Bukti
T-10) tidaklah dapat diterima dan tidak memiliki pembuktian karena tidak
dihadirkan di dalam persidangan; 2. Bahwa sebelumnya perlu kami jelaskan bahwa affidavit yang diberikan oleh Dr. Chairul Huda, SH., MH. dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah berupa surat yang diajukan di muka persidangan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 jo. 187 ayat (c) KUHAP. Adapun surat/affidavit tersebut dibuat oleh seorang ahli yang memuat pendapatnya berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi; 3. Dengan demikian, kekuatan pembuktian dari affidavit dimaksud telah sah di dalam persidangan dimana hal tersebut juga didukung dengan ketentuan dalam Pasal 44 UU Telekomunikasi yang mengatur tentang penyidikan, dimana Saksi Atang Setiawan dan Saksi Yenny Yuningsih telah melampaui kewenangannya dengan melakukan penjebakan dengan berpura-pura menjadi pembeli; 4. Oleh karenanya, dikarenakan Pasal 44 UU Telekomunikasi tidak mengatur mengenai kewenangan penyidik untuk penjebakan/pembelian terselubung (undercover buying), maka telah terbukti secara patut bahwa Saksi Atang Setiawan dan Yeni Yuningsih selaku penyidik telah jelas-jelas melampaui wewenangnya dan melanggar ketentuan UU Telekomunikasi.
| B. JPU TELAH BERULANG KALI MENYEMBUNYIKAN
DAN MEMUTARBALIKAN FAKTA SERTA BERUSAHA MENGELABUI MAJELIS HAKIM DALAM PERKARA
A QUO DENGAN MENYATAKAN SEOLAH-OLAH IPAD TERDAKWA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS KARENA
TIDAK ADANYA SERTIFIKASI PADA FISIK BARANG, PADAHAL JELAS-JELAS TELAH TERBUKTI ADA
BERBENTUK DIGITAL DI DALAM PERANGKAT iPad. 5. JPU
berulang kali telah menyembunyikan dan memutarbalikan fakta serta berusaha
mengelabu Majelis Hakim dalam perkara a
quo dengan menyatakan bahwa seolah-olah iPad Terdakwa tidak memenuhi
persyaratan teknis karena tidak adanya sertifikasi pada fisik barangnya,
sebagaimana dijabarkan antara lain sebagai berikut: a. Dalam
halaman 6 pada Replik JPU bagian keterangan Saksi Atang Setiawan dan Yeni
Yuningsih: “………….IPAD merek APPLE berbagai type yang tidak
dilengkapi atau tidak memenuhi persyaratan teknis antara lain tidak
memiliki ijin edar berupa Sertifikasi type dari Ditjen Postel dan pada fisik
barangnya atau kemasannya tidak ada label.” b. Dalam halaman 7 pada Replik JPU bagian keterangan Saksi Ir. Subagyo: “…………IPAD yang dijadikan barang bukti dalam perkara Tedakwa Charlie Mangapul Sianipar disini belum mempunyai sertifikat.” c. Dalam
halaman 8 pada Replik JPU bagian keterangan Saksi Yusuf Shofie: “……...padahal seharusnya sertifikat atau label tersebut ada/tertera pada kemasannya atau pada fisiknya.”
6. Bahwa
mohon perhatian Majelis Hakim yang Mulia, pernyataan-pernyataan yang disebutkan
oleh JPU tersebut di atas merupakan pernyataan yang salah dan keliru, dimana dalam hal ini JPU berusaha menyembunyikan fakta dan keadaan sebenarnya bahwa label dan nomor sertifikasi tidaklah
selalu berbentuk tulisan dan gambar pada fisik melainkan dapat berbentuk digital (bentuk lain) yang terdapat di dalam perangkat
Ipad. 7. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 Permenkominfo 29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang menyebutkan: ”Label adalah
keterangan mengenai alat dan perangkat telekomunikasi yang berbentuk gambar,
tulisan, atau kombinasi keduanya atau bentuk
lain yang mengidentifikasikan informasi tentang alat dan perangkat yang
telah bersertifikat” 8. Selain
itu, di dalam persidangan juga telah terbukti secara sah bahwa iPad milik Terdakwa telah memenuhi
persyaratan teknis yang didukung antara lain: a. Adanya
label dan Nomor sertifikat yang ada di dalam perangkat Ipad pada saat
pengaktifan Ipad Terdakwa di dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan
saksi ahli Dirgayuza Setiawan; b. Adanya Surat No. 411/PPID/KOMINFO/12/2011 Perihal Penjelasan Nomor Sertifikat iPad Tertanggal 15 Desember 2011 dari Pihak Kominfo (vide Bukti T-5) yang membuktikan adanya konfirmasi dari Kementerian Kominfo bahwa Ipad Terdakwa telah tersertifikasi 9. Dengan
demikian, semakin jelas terlihat bahwa penjelasan yang disampaikan oleh JPU,
terkait tidak memenuhinya persyaratan teknis pada Ipad Terdakwa karena tidak
adanya sertifikasi pada fisik barang, tidaklah
relevan serta hanyalah upaya
pemutarbalikan dan penyembunyian fakta dan itikad buruk untuk mengelabui
Majelis Hakim yang Mulia. C. SAKSI AHLI AMAN SINAGA DAN SAKSI AHLI SUBAGYO YANG DIAJUKAN OLEH JPU PADA KENYATAANNYA TIDAK MENGERTI MENGGUNAKAN IPAD DAN TIDAK PERNAH MENGAKTIFKAN IPAD TERDAKWA YANG DI DALAMNYA TELAH MEMILIKI LABEL DAN NOMOR SERTIFIKASI
10. Bahwa JPU di dalam halaman 6-7 Repliknya menjelaskan pada intinya bahwa saksi ahli Aman Sinaga dan Subagyo menyatakan bahwa iPad haruslah memenuhi persyaratan teknis dimana Ipad yang dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa belum disertifikasi dan tidak memiliki label; 11. Bahwa kami tidak sependapat dan menolak dengan tegas keterangan ahli yang diajukan oleh JPU tersebut di atas, dikarenakan kompetensi dari kedua saksi dimaksud sangatlah diragukan kebenarannya serta berulang kali bertentangan dengan keterangan yang diberikan oleh instansi terkait, baik dari Kementerian Perdagangan ataupun Kementerian Kominfo, yang dapat dibuktikan dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:
|
a. Keterangan Aman Sinaga:
| b. Keterangan Subagyo:
|
12. Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, maka dapat terlihat dan terbukti secara jelas, bahwa saksi Aman Sinaga dan Subagyo telah beberapa kali memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak sesuai, tidak akurat bahkan menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta ditambah lagi, atas ketidaktahuannya mengenai perangkat ipad itu sendiri.
Hal tersebut semakin menguatkan bahwa kesaksian-kesaksian dari kedua saksi ahli yang dihadirkan JPU tersebut selayaknya tidak dipertimbangkan dan diabaikan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo.
D. JPU BERUSAHA MENYEMBUNYIKAN DAN MEMUTARBALIKAN FAKTA PENGAKTIFAN IPAD MILIK TERDAKWA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN DIMANA IPAD TERDAKWA TELAH TERBUKTI MEMILIKI LABEL DAN NOMOR SERTIFIKASI
13. Bahwa
JPU lagi-lagi berusaha mengaburkan fakta
sebenarnya dengan memutarbalikan
serta “memelintir” keterangan saksi-saksi ahli di dalam persidangan, yaitu Saksi Ahli Gatot Dewa Broto, Yusuf Shofie
dan Dirgayuza Setiawan, dengan menjelaskan seolah-olah saksi-saksi ahli
tersebut menyatakan bahwa Ipad Terdakwa tidak memiliki label dan belum
disertifikasi oleh Ditjen Postel.
14. Mohon perhatian Majelis Hakim yang Terhormat, pemutarbalikan fakta oleh JPU tersebut memperlihatkan bahwa terdapat kelemahan dan kurangnya bukti-bukti yang ada untuk menuntut Terdakwa, dimana apabila dicermati dengan sungguh-sungguh terlihat bahwa upaya tersebut hanya bentuk pengaburan fakta sebenarnya yang ada di persidangan, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
|
Keterangan |
Kutipan |
Fakta Sebenarnya |
Bukti |
|
Hal. 7-8 Replik (Saksi Gatot Dewabrata) |
- “….IPAD merek Apple yang dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Charlie Mangapul Sianipar adalah belum bersertifikat.”
|
- Saksi Gatot Dewa Brata menyatakan untuk menunjukan alat/perangkat telekomunikasi sudah disertifikasi, maka tiap alat dan perangkat yang diperdagangkan harus memiliki label. Label tersebut dapat di dalam kemasan atau perangkatnya, atau pada saat perangkat dihidupkan dan label tersebut berada di dalamnya.
|
Kesaksian Saksi Gatot Dewa Brata pada tanggal 7 November 2011. |
|
|
- “….barang bukti berupa IPAD merek APPLE yang diperlihatkan di persidangan adalah tidak ada sertifikatnya dan tidak ada label yang menempel dikemasannya.”
|
- Saksi ahli Gatot Dewa Brata tidak pernah menyatakan iPad di dalam persidangan tidak ada sertifikat dan tidak ada label, melainkan menyatakan bahwa label dapat berada di dalam perangkatnya atau pada saat perangkat dihidupkan, label berada di dalamnya.
|
- Kesaksian Saksi Gatot Dewa Brata pada tanggal 7 November 2011.
- Surat No. 411/PPID/KOMINFO/12/2011 Tentang Penjelasan Sertifikasi iPad, tertanggal 15 Desember 2011 (vide Bukti T-6)
|
|
Hal. 8 Replik (Saksi Yusuf Shofie) |
- “….saksi menjawab tidak ada, padahal seharusnya sertifikat atau label tersebut ada/tertera pada kemasan atau fisiknya.”
|
- Saksi ahli menyatakan bahwa petunjuk penggunaan dan garansi atau jaminan dapat berbentuk digital juga.
- Anehnya, JPU sendiri mengakui bahwa saksi Yusuf Shofie tidak berkomepeten untuk menjelaskan mengenai sertifikasi dan persyaratan teknis, karena tidak mengetahui persyaratan teknis yang dimaksud, sebagaimana dinyatakan di dalam Repliknya halaman 8, yaitu: “…..tetapi saksi tidak tahu persyaratan teknis apa yang harus dipenuhi.”
|
Kesaksian Saksi Yusuf Shofie pada tanggal 16 November 2011.
|
|
Hal. 8 Replik (Saksi Dirgayuza Setiawan) |
- “…saksi tidak tahu apakah Ipad merek Apple yang diajukan di persidangan telah bersertifikat atau belum.”
|
- Saksi Dirgayuza menyatakan bahwa telah ada nomor sertifikasi berbentuk digital di dalam perangkat iPad, dalam perangkat iPad yang dijual terdapat nomor sertifikasi baik dari Amerika, Inggris, Australia termasuk Indonesia.
|
Simulasi yang dilakukan oleh Saksi Dirgayuza dengan mengaktifkan iPad Terdakwa yang dijadikan barang bukti dalam persidangan tanggal 23 November 2011.
|
15. Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, maka dapat terlihat “trik” dan cara dari JPU yang berusaha memutarbalikan fakta sebenarnya dengan menyampaikan fakta-fakta yang tidak pernah ada di persidangan bahkan bertentangan satu dan lainnya. Oleh karena itu, maka sudah terbukti secara jelas bahwa pernyataan-pernyataan JPU yang menyimpang tersebut dalam Repliknya sudah sepatutnya tidak dipertimbangkan dan diabaikan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo.
E. SURAT NO. 411/PPID/KOMINFO/12/2011 PERIHAL PENJELASAN NOMOR SERTIFIKAT IPAD TERTANGGAL 15 DESEMBER 2011 DARI PIHAK KOMINFO JELAS MENYEBUTKAN IPAD TERDAKWA YANG DIAKTIFKAN DI PERSIDANGAN TELAH MEMILIKI LABEL DAN NOMOR SERTIFIKASI YANG SAH DARI DIRJEN POSTEL 16. Bahwa
JPU di dalam halaman 9 Repliknya mempertanyakan pengecekan yang telah dilakukan
oleh kami kepada Kementerian Kominfo terkait nomor sertifikasi pada Ipad apakah
terhadap iPad milik Terdakwa yang dijadikan barang bukti atau ipad lainnya; 17. Bahwa Mohon perhatian Majelis Hakim yang Terhormat, sebagaimana telah dijelaskan pada halaman 16-17 Nota Pembelaan (Pledooi) kami sebelumnya, bahwa permintaan kami terkait penjelasan nomor sertifikasi IPad kepada pihak Kominfo didasarkan pada label dan nomor sertifikat pada Ipad Terdakwa yang dijadikan barang bukti. Hal ini dibuktikan dengan adanya fakta pengaktifan Ipad milik Terdakwa yang dijadikan barang bukti pada saat pemeriksaan Saksi Ahli Dirgayuza dalam persidangan dimana kemudian kami telah mencatat serta mencetak label dan nomor sertifat perangkat iPad tersebut dengan kode PLG. ID: 2597, yang tertulis: - 16 Gb:17195/Postel/2010 - 32 Gb:17159/Postel/2010 - 64 Gb:17061/Postel/2010 18. Adapun tanggapan atas pengecekan dari pihak kami adalah dikirimkannya Surat No. 411/PPID/KOMINFO/12/2011 Perihal Penjelasan Nomor Sertifikat iPad Tertanggal 15 Desember 2011 dari Pihak Kominfo (vide Bukti T-6), yang menegaskan beberapa hal, antara lain: a. Berdasarkan Pasal 1 Butir 11 Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor:29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat Dan Perangkat Telekomunikasi (Bukti T-7) dijelaskan bahwa Label Nomor Sertifikat tersebut dapat berbentuk gambar, tulisan atau kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang mengidentifikasikan informasi tentang alat dan perangkat yang telah bersertifikat. b. Label Nomor Sertifikat dalam bentuk digital tersebut adalah sah, dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dengan pemohonnya adalah Apple South Asia Pte, Ltd.; c. Jika Label Nomor Sertifikat dapat ditunjukkan, maka pedagang iPad tidak diwajibkan untuk meminta klarifikasi atas keabsahan nomor sertifikasi tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika; d. Permohonan klarifikasi terhadap Label Nomor Sertifikat tersebut bagi pedagang iPad diluar dari pemohon sertifikasi yang diwajibkan hanyalah bersifat administratif dan bukan bersifat pidana. e. Dengan dapat diperlihatkannya Label Nomor Sertifikat tersebut maka iPad tersebut layak untuk diperdagangkan. 19. Fakta lain adalah, JPU belum pernah sama sekali melihat Surat No. 411/PPID/KOMINFO/12/2011 Bukti T-6 tersebut, namun mengapa JPU dapat menanggapi seolah-olah JPU pernah membacanya. Sekali lagi hal ini merupakan kreatifitas JPU untuk memutarbalikkan fakta. 20. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, maka telah terbukti bahwa iPad milik Terdakwa yang dijadikan barang bukti pada kenyataannya telah memiliki label dan nomor sertifikasi di dalamnya, sehingga telah memenuhi persyaratan teknis sebagaimana yang diatur dalam UU Telekomunikasi.
F. SAKSI ATANG SETIAWAN, SAKSI YENI YUNINGSIH, SAKSI AHLI AMAN SINAGA DAN SAKSI AHLI SUBAGYO TIDAK PERNAH MELIHAT IPAD YANG DISITA SETELAH IPAD TERSEBUT DINYALAKAN 21. Bahwa JPU berulang kali mencantumkan keterangan-keterangan dari Saksi Atang Setiawan, Saksi Yeni Yuningsih, Saksi Ahli Aman Sinaga dan Saksi Ahli Subagyo yang menyebutkan Ipad yang disita tersebut tidak memilki label sertifikasi. Pertanyaannya, apakah Saksi Atang Setiawan, Saksi Yeni Yuningsih, Saksi Ahli Aman Sinaga dan Saksi Ahli Subagyo tersebut telah dipanggil kembali setelah Ipad barang bukti dinyalakan di dalam persidangan. 22. Terdapat fakta yang tidak bisa dipungkiri setelah Ipad yang disita tersebut dinyalakan, yaitu muncullah label nomor sertifikasi resmi yang selama ini dipermasalahkan oleh JPU. Oleh karenanya, Ipad-Ipad tersebut sebenarnya telah sesuai dengan persyaratan teknis. Sebagaimana yang akan kami sampaikan melalui gambar di bawah ini:
23. Bahwa setelah persidangan dimana Ipad tersebut dinyalakan, dari Saksi Atang Setiawan, Saksi Yeni Yuningsih, Saksi Ahli Aman Sinaga dan Saksi Ahli Subagyo TIDAK PERNAH DIHADIRKAN KEMBALI UNTUK MELIHAT FAKTA BARU YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN TERSEBUT. Mereka belum pernah melihat secara langsung label nomor sertifikasi yang tertera di dalam Ipad setelah dinyalakan. 24. Dengan demikian, melalui fakta bahwa Ipad yang disita telah sesuai dengan persyaratan teknis, maka dengan seketika pula seluruh keterangan dari Saksi Atang Setiawan, Saksi Yeni Yuningsih, Saksi Ahli Aman Sinaga dan Saksi Ahli Subagyo menjadi terbantahkan. 25. Namun selalu menjadi pertanyaan bagi kami, mengapa hingga detik ini JPU masih belum dapat menerima fakta bahwa Ipad yang disita tersebut telah memiliki label nomor sertifikat, sehingga telah sesuai dengan persyaratan teknis?
III. PEMBAHASAN YURIDIS TERHADAP REPLIK DARI JPU 26. Bahwa merngacu pada penjelasan-penjelasan yang telah kami paparkan dalam bagian “Analisa Fakta” tersebut di atas, serta untuk membahas tuntutan dari JPU yang mendasarkan pada Dakwaan Kedua, yaitu Pasal 52 jo. Pasal 32 ayat (1) UU Telekomunikasi, yang berbunyi:“Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jo. Pasal 32: (1) Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Maka kami akan menguraikan satu per satu unsur tersebut dengan tetap mengacu pada Nota Pembelaan (Pledooi) kami, sebagai berikut: A. Unsur “Barangsiapa” i. Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Nota Pembelaan (Pledooi) kami sebelumnya, bahwa pengertian “Barangsiapa” dalam Pasal 52 jo. Pasal 32 UU Telekomunikasi, harus melihat dan memperhatikan peraturan-peraturan turunannya yang telah disampaikan oleh saksi Gatot S. Dewa Brata di dalam persidangan, yaitu:
a) PP 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mana di dalam Pasal 74 disebutkan untuk memenuhi persyaratan teknis, maka menteri memiliki kewenangan untuk membuat aturan tentang sertifikasi alat dan telekomunikasi; b) Permenkominfo 29/2008 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagai turunan dari Pasal 74 PP 52/2000. ii. Di dalam Pasal 7 Permenkominfo tersebut diatur secara khusus mengenai siapa saja yang berhak untuk mendapatkan dan mengajukan permohonan sertifikasi, yaitu (i) Pabrikan atau perwakilannya (representative), (ii) Distributor (badan usaha yang sah yang ditunjuk oleh pabrikan), (iii) Importir, (iv) Badan usaha perakit alat dan perangkat telekomunikasi; dan (v) Institusi yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri. iii. Selanjutnya, terlihat secara jelas bahwa di dalam Pasal 7 Permenkominfo tersebut, subyek “barangsiapa” untuk mengajukan dan mendapatkan sertifikasi hanyalah terbatas pada 5 (lima) pihak tersebut, dan tidak mencakup terhadap perorangan seperti terdakwa. Hal ini didukung juga oleh pernyataan saksi Ahli Gatot S. Dewa Brata di dalam persidangan tertanggal 7 November 2011; iv. Dengan demikian, maka terhadap Terdakwa tidaklah memenuhi unsur “Barangsiapa” tersebut, karena tidaklah tercakup di dalam kualifikasi dimaksud sebagaimana diatur dalam UU Telekomunikasi dan peraturan turunannya, yaitu Pasal 52 jo. Pasal 32 UU Telekomunikasi jo. Pasal 74 PP 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo. Pasal 7 Permenkominfo 29/2008
| B. Unsur “memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia” v. Bahwa mohon perhatian Majelis Hakim yang Mulia, bahwa Terdakwa tidaklah memenuhi unsur “memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan” setelah melihat fakta-fakta di dalam persidangan perkara a quo;
vi. Adapun JPU berulang kali menyatakan bahwa Terdakwa dalam perkara a quo telah “memperdagangkan” Ipad, namun faktanya Terdakwa telah dijebak oleh Saksi Atang dan Saksi Yeni selaku penyidik sebagaimana terbukti di dalam persidangan, dan tidak pernah terjadi transaksi apapun dengan saksi-saksi dimaksud.
vii. Selanjutnya, Terdakwa tidaklah berkemampuan untuk “membuat, merakit atau memasukan” karena hanyalah pihak perorangan yang tidak memiliki kapabilitas seperti halnya produsen, importir ataupun distributor Ipad.
viii. Dengan demikian , maka terhadap Terdakwa tidaklah dapat memenuhi unsur “memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia” C. Unsur “yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)” ix.
Lebih
lanjut, berdasarkan saksi-saksi ahli serta bukti-bukti yang dihadirkan di dalam
persidangan, telah terbukti secara jelas bahwa Terdakwa tidaklah memenuhi unsur pihak yang tidak memenuhi persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UU Telelekomunikasi. Hal ini
didukung dengan kesaksian dan bukti-bukti sebagai berikut: iPad milik Terdakwa sudah memenuhi persyaratan teknis dan terdapat label serta nomor sertifikat di dalamnya Adapun berdasarkan pemeriksaan Saksi Ahli Dirgayuza serta pengaktifan dan penggunaan iPad milik Terdakwa di persidangan, maka terbukti bahwa iPad tersebut telah memiliki Label Nomor Sertifikat berbentuk digital di dalam perangkatnya dengan nomor antara lain: - 16 Gb:17195/Postel/2010 - 32 Gb:17159/Postel/2010 - 64 Gb:17061/Postel/2010 Pihak Kominfo mengkonfirmasi melalui Surat No. 411/PPID/KOMINFO/12/2011 Perihal Penjelasan Nomor Sertifikat Ipad Tertanggal 15 Desember 2011 (vide Bukti T-5) bahwa Ipad Terdakwa telah tersertifikasi. x. Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi ahli dalam persidangan, maka unsure “yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)” secara jelas tidaklah terbukti karena faktanya perangkat iPad milik Terdakwa tersebut sudah memenuhi persyaratan teknis dari Kementerian Komunikasi Dan Informatika.
xi. Ditambah lagi, ternyata di dalam persidangan saksi Ahli Dirgayuza Setiawan, terbukti juga bahwa iPad milik Terdakwa sudah memiliki garansi/jaminan yang bersifat internasional dimana bukti garansi tersebut berbentuk nomor seri uang terdapat pada perangkat iPad tersebut dan dapat diajukan di negara mana saja yang memiliki gerai resmi Apple Inc.
Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan kami di
atas, maka dengan demikian unsur sebagaimana
yang diatur di dalam Pasal 52 jo. Pasal 32 ayat (1) UU Telekomunikasi TIDAK TERBUKTI. IV. KESIMPULAN DAN PENUTUP Melalui seluruh penjelasan yang telah kami sampaikan di atas, maka di akhir Duplik ini kami akan merangkum dan memberikan kesimpulan atas tuntutan dari JPU, yaitu: A. Penyidik telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan penindakan terhadap Terdakwa, oleh karenanya dakwaan yang berasal dari suatu penindakan yang bertentangan dengan hukum selayaknya dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. B. Dakwaan Kedua: 1. Terdakwa bukanlah pihak yang diwajibkan untuk mengajukan permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, sehingga Terdakwa tidak dapat dijadikan sasaran norma dari pasal dakwaan kedua tersebut; 2. Produk iPad yang disita dari Terdakwa telah memenuhi persyaratan teknis sebagaimana terbukti dari Label Nomor Sertifikat yang tertera pada perangkat.
Majelis Hakim Yang Mulia, melalui Duplik ini kembali kami ingin mengetuk hati Majelis Hakim, agar dapat mempertimbangkan setiap dan seluruh dalil-dalil dan bukti yang telah kami sampaikan. Bahwa sangatlah tidak pantas bagi seorang warga negara yang taat hukum, justru harus menanggung beban penderitaan dari segelintir orang yang sengaja memanfaatkan ketidaktahuan akan perkembangan teknologi. Jika Terdakwa sampai berakhir di penjara, maka kami yakin besok akan muncul “Charlie-Charlie” lainnya. Hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban, bukan justru untuk menebarkan ketakutan bagi orang kecil, dimana sejak munculnya perkara-perkara Ipad ini, maka banyak para pedagang elektronik yang khawatir menjadi target operasi berikutnya. Dampak negative dari penerapan hukum dengan tidak tepat ini hanya akan merusak masa depan bangsa kita, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat. Kembali kami bertanya, dan tidak akan berhenti bertanya: “Dari sekian banyak perangkat elektronik lainnya, dan sekian banyak pedagang lainnya, mengapa hanya iPad, dan mengapa Terdakwa?”
Melalui proses persidangan ini, kami dan Terdakwa sangat berharap Majelis Hakim yang mulia dapat dengan arif dan bijaksana untuk dapat menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, dengan tetap berlandaskan pada hati nurani. Untuk itu kami mohonkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Charlie Mangapul Sianipar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum; 2. Melepaskan Terdakwa Charlie Mangapul Sianipar dari Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum; 3. Membebaskan Terdakwa Charlie Mangapul Sianipar dari Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum; 4. Mengembalikan harkat dan martabat Terdakwa Charlie Mangapul Sianipar kepada kedudukan seperti semula; 5. Menyatakan barang bukti berupa: a. 10 (sepuluh) unit iPad merek Apple type 64 GB 3 G; b. 2 (dua) unit iPad merek Apple Type 32 GB 3 G; c. 2 (dua) unit iPad merek Apple Type 16 GB 3 G; dan d. 1 (satu) buah buku sales order bulan Nopember 2010, untuk dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikianlah Duplik ini kami sampaikan. Atas perhatian dan diterimanya Duplik ini kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, Kuasa Hukum Terdakwa Charlie Mangapul Sianipar Andar R. Hasiholan Panggabean, S.H. |
