Bryan Bernadi Merisaukan Penegakan Hukum

Lawyer cerdas dan masih muda Bryan Bernadi, Associate di Kantor Hukum Andi F Simangunsong, AFS Partnership, menulis sebuah artikel di harian SINDO (Seputar Indonesia), Selasa 18 Oktober 2011 di halaman 8 kolom Opini, bertajuk: Membagunkan Keadilan Yang Terlelap.

Dari judul artikel ini sudah menarik, 'membangunkan' itu berarti selama ini tidur pulas hingga dibutuhkan orang lain untuk mengajak keadilan itu kembali ke dunia nyata, jangan tertidur pulas. Ayo .... bangun, baca artikel ini !

Membangun Keadilan Yang Terlelap

Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum dan hukum harus selalu ditempatkan sebagai hal yang tertinggi (supremacy of law).

Salah satu tujuan hukum yang paling utama adalah untuk menciptakan dan memelihara keadilan. Prof Subekti menyatakan bahwa hukum itu ada untuk mengabdi pada tujuan negara yang dapat dicapai melalui penyelenggaraan keadilan dan ketertiban.Demikian pula pendapat JHP Bellefroid dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de Rechtwetenschap in Nederland yang mengatakan, “De inhoud van het recht dient te worden bepaald onder leiding van twee grondbeginselen, t.w. de rechtvaardigheid en de doelmatigheid” (isi hukum harus ditentukan menurut dua asas, yaitu asas keadilan dan faedah).

Penyelenggaraan dan penegakan hukum di Indonesia terus berkembang dari waktu ke waktu. Berbagai peraturan perundangan dan lembaga hukum lahir untuk memenuhi tuntutan penegakan hukum. Partisipasi masyarakat yang disokong melalui berbagai media informasi juga semakin terasa dan mendapatkan porsinya. Berbagai contoh dapat dilihat misalnya dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Prita Mulyasari.

Dukungan masyarakat begitu kuat dan meluas bahkan hingga timbul gerakan mengumpulkan koin untuk membantu Prita membayar tuntutan ganti kerugian perdata yang diajukan RS Omni Internasional. Juga mengenai kasus pencurian tiga buah kakao yang menimpa nenek Minah yang dijatuhi hukuman satu bulan maupun mengenai isu pemberian remisi untuk para koruptor. Rasa keadilan masyarakat terusik ketika Kementerian Hukum dan HAM dianggap begitu mudah dan banyak memberikan remisi kepada para koruptor.

Aturan

Dari berbagai kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat, belakangan ini kasus yang sedang ramai dibicarakan banyak orang salah satunya mengenai kasus iPad, baik yang menimpa Dian dan Randy, Charlie, maupun sekitar 60 tersangka lainnya yang dipidanakan karena menjual iPad.Mereka dijerat di antaranya dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (j) UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU Telekomunikasi karena menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia serta tanpa sertifikasi.

Seiring dengan kasus tersebut pembelaan dan dukungan masyarakat pun mengalir dengan deras. Beragam opini bermunculan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional menyatakan iPad tidak memerlukan buku manual berbahasa Indonesia karena iPad tidak termasuk dalam kategori produk telematika dan elektronika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2009. Selain itu, banyak pula pendapat yang menyatakan bahwa iPad sebenarnya memiliki aplikasi bahasa Indonesia sehingga dapat digunakan dengan menggunakan bahasa Indonesia sekalipun tanpa buku manualnya.

Selain itu, opini yang jauh berkembang di masyarakat juga menyebutkan bahwa seolah- olah kasus iPad ini adalah kasus titipan dari pihak-pihak tertentu meskipun hal ini dibantah kepolisian dan kejaksaan. Timbul pula pertanyaan mengapa hanya penjual produk iPad yang dijaring? Bagaimana dengan macam-macam produk komunikasi lainnya? Di lain pihak, ada pula yang mempertanyakan dan menilai bahwa buruknya kualitas peraturan perundang-undanganlah yang mengakibatkan terciptanya lubang bagi perkara-perkara semacam kasus Prita dan kasus iPad.

Rasa Keadilan

Apabila diperhatikan, derasnya dukungan masyarakat terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik ini merupakan salah satu indikasi bahwa rasa keadilan masyarakat telah kembali terusik. Publik bereaksi atas penegakan hukum yang dianggap menyimpang dari tujuan utamanya yakni menciptakan keadilan. Keadilan seolah terlelap dalam tidurnya dan sama sekali dilupakan dalam tujuan penyelenggaraan hukum itu sendiri. Masyarakat menilai bahwa cita-cita penegakan hukum yang didengung-dengungkan tidak sesuai dengan pelaksanaan dan realisasinya.

Hukum masih dianggap hanya sebagai kepentingan orang berpunya dan oleh karenanya seringkali terjadi tebang pilih yang mengorbankan masyarakat kecil. Di tengah marak dan tingginya angka korupsi serta banyaknya kasus-kasus kakap yang merugikan negara dan belum terselesaikan, para penegak hukum justru memfokuskan perhatiannya pada kasus-kasus kecil yang mengusik keadilan dan kasus-kasus besar yang dinanti-nanti penyelesaiannya menjadi terlupakan. Bagaimana kabarnya dengan pengusutan kasus BLBI? Mengapa kasus Bank Century hanya berhenti sampai pada Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim saja?

Apa kabar dengan perusahaanperusahaan yang terlibat dalam kasus pajak Gayus? Semuanya seolah menghilang seperti uap begitu saja. Mengutip pemikiran Prof Satjipto Rahardjo mengenai teori hukum progresif, pemikiran hukum seharusnya perlu dikembalikan pada filosofi dasarnya,yakni hukum untuk manusia.Penegakan hukum seharusnya diorientasikan dan ditujukan untuk melayani kepentingan manusianya itu sendiri, bukan sebaliknya. Penegakan hukum harus pro terhadap keadilan dan kerakyatan. Para penegak hukum juga harus memiliki kepedulian terhadap kepentingan rakyat dan menjadikannya sebagai tujuan akhir penyelenggaraan hukum.

Dengan demikian, apabila para penegak hukum telah memiliki sikap dan komitmen seperti itu, seburuk apa pun peraturan perundang-undangan yang ada, hal tersebut tidak akan menjadi penghalang bagi pemenuhan rasa keadilan masyarakat. Sesaat lagi, Dian-Randy dalam kasus iPad akan menghadapi putusan majelis hakim. Meskipun sebelumnya telah ada beberapa penjual iPad yang dijatuhi vonis hukuman oleh pengadilan, diharapkan putusan dalam kasus iPad ini dapat memenuhi rasa keadilan dan penegakan hukum dapat memenuhi filosofi dasarnya yakni hukum untuk manusia.

Bagaimanapun para penjual iPad ini hanyalah para pedagang yang berusaha mencari nafkah dan barang dagangannya, bukan merupakan barang haram. Mudah-mudahan keadilan yang terlelap dapat terbangun dari tidurnya.